Monday, September 17, 2018

TUJUAN PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN


(pasal 2 ayat 6 PP No. 50 tahun 2011)
  1. ·         meningkatkan kualitas dan kuantitas Destinasi Pariwisata;
  2. ·         mengkomunikasikan Indonesia dengan pemasaran secara bertanggung jawab;
  3. ·         Destinasi Pariwisata menggunakan media efektif, efisien dan
  4. ·         mewujudkan Industri Pariwisata yang mampu menggerakkan perekonomian nasional;
  5. ·         mengembangkan Kelembagaaan Kepariwisataan dan tata kelola pariwisata yang mampu mensinergikan Pembangunan Destinasi Pariwisata, Pemasaran Pariwisata, dan Industri Pariwisata secara profesional, efektif dan efisien.


No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.