(pasal 2 ayat 6 PP No.
50 tahun 2011)
- · meningkatkan kualitas dan kuantitas Destinasi Pariwisata;
- · mengkomunikasikan Indonesia dengan pemasaran secara bertanggung jawab;
- · Destinasi Pariwisata menggunakan media efektif, efisien dan
- · mewujudkan Industri Pariwisata yang mampu menggerakkan perekonomian nasional;
- · mengembangkan Kelembagaaan Kepariwisataan dan tata kelola pariwisata yang mampu mensinergikan Pembangunan Destinasi Pariwisata, Pemasaran Pariwisata, dan Industri Pariwisata secara profesional, efektif dan efisien.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.